Hubungan Industrial dan UU Ketenagakerjaan
DOI:
https://doi.org/10.63217/fibonacci.v2i2.260Keywords:
Hubungan Industrial, Ketenagakerjaan, Manajemen SDM, Konflik Kerja, Regulasi KerjaAbstract
Hubungan industrial di Indonesia terus berkembang seiring dinamika organisasi modern dan perubahan regulasi ketenagakerjaan yang menuntut kolaborasi efektif antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah. Melalui metode literature review, penelitian ini menelusuri teori, hasil riset, serta temuan empiris yang menggambarkan bagaimana proses komunikasi, perundingan, dan pemenuhan hak normatif memengaruhi stabilitas hubungan kerja. Hasil kajian menunjukkan bahwa praktik hubungan industrial yang harmonis sangat dipengaruhi oleh kejelasan perjanjian kerja, komitmen terhadap keadilan dalam pengupahan, penerapan keselamatan dan kesehatan kerja, serta peran aktif serikat pekerja. Analisis kasus konflik di sektor industri memperlihatkan bahwa ketimpangan upah, lemahnya pengawasan, serta minimnya dialog bipartit sering menjadi pemicu perselisihan. Dampak psikologis seperti stres dan penurunan kepuasan kerja turut muncul sebagai konsekuensi ketidakharmonisan hubungan kerja. Dari sisi organisasi, konflik berkepanjangan dapat menurunkan produktivitas dan meningkatkan risiko turnover. Temuan ini menegaskan pentingnya peran manajemen SDM dalam memperkuat mekanisme komunikasi, menyusun perjanjian kerja yang adil, meningkatkan kompetensi pekerja, serta memastikan kepatuhan terhadap peraturan ketenagakerjaan. Secara keseluruhan, hubungan industrial yang baik menjadi fondasi penting bagi terciptanya lingkungan kerja yang stabil, aman, dan berkelanjutan.
References
Adha, L. A. (2020). Digitalisasi industri dan pengaruhnya terhadap perubahan kerja di era Industri 4.0. Jurnal Kesejahteraan/Industri.
Anjani, V., Subianto, A., & Fatmawati, R. (2021). The role of human resource management (HRM) in building industrial relation. Jurnal Ekonomi dan Bisnis Jagaditha, 8(2), 164–171.
Fitrianti, S. (2021). Pengaruh implementasi regulasi ketenagakerjaan terhadap harmonisasi hubungan industrial. Jurnal Hukum dan Ketenagakerjaan Indonesia.
Igama, T. M., Nuraeni, N., Ferawati, F., Fitters, M. A., Debi, R., & Bangsa, U. P. (2025). Hubungan industrial dan kesejahteraan karyawan: Studi pada perusahaan manufaktur di Kawasan Industri Cikarang. Jurnal, 3(2), 96–102.
Karuniawan, D. M. (2020). Efektivitas LKS bipartit dalam menyelesaikan sengketa: Studi kasus LKS bipartit di perusahaan.
Kurniawan, D., & Prasetyo, A. (2021). Implementasi hubungan industrial dan dampaknya terhadap produktivitas perusahaan. Jurnal Ilmu Hubungan Industrial Indonesia.
Lestari, H. (2020). Konflik hubungan industrial dan dampaknya terhadap keberlangsungan organisasi. Jurnal Resolusi Perselisihan Ketenagakerjaan.
Milania Rohmany, S. (n.d.). Kebijakan perlindungan pekerja perempuan dari perspektif keadilan gender dan hak-hak pekerja perempuan (Studi kasus pekerja perempuan PT X di Kabupaten Jepara).
Mulyani, R. (2020). Perlindungan hak pekerja dalam hubungan kerja dan dampaknya terhadap motivasi dan kinerja karyawan. Jurnal Manajemen Sumber Daya Manusia Indonesia.
Natsir, M., Mokoginta, S., Mokoagow, I., & Mahmud, D. (2025). MANAJEMEN HUBUNGAN INDUSTRIAL.
Pajero, R., Sari, M., Supriyanti, I. R., Pratiwi, A., Affan, M. H., & Bangsa, U. P. (2025). Implikasi hukum perburuhan terhadap sistem hubungan industrial di perusahaan manufaktur. Jurnal, 3(2), 66–71.
Putri, N., & Nugroho, B. (2022). Pengaruh kepatuhan regulasi ketenagakerjaan terhadap reputasi dan kepercayaan organisasi. Jurnal Manajemen SDM dan Bisnis.
Rismanto, S. (2025). The role of human resource management in preventing labor law violations at PT Gajah Tunggal Tangerang, 112–122.
Sabrina, R. (2024). Dampak kebijakan pemerintah terhadap dinamika hubungan industrial dan aktivitas serikat pekerja, 3–6.
Santoso, A., & Wibowo, T. (2022). Kepatuhan perusahaan terhadap UU ketenagakerjaan dan implikasinya terhadap kinerja organisasi. Jurnal Relasi Industrial dan Legalitas Kerja.
Sari, I. (2025). Peran hubungan industrial dalam mengurangi konflik tenaga kerja. Jurnal, 15(2), 295–308. https://doi.org/10.35968/m-pu
Suhardiman, M. (2022). Technostress dan work-life balance pada karyawan: Studi empiris di sektor perbankan.
Yunus, Y., Ilyas, A. S., Makkulawuzar, K., & Lasori, S. A. (2023). Penyelesaian perselisihan hubungan kerja di Pengadilan Hubungan Industrial, 7(1), 727– 734.











