Implementasi Kebijakan Pemerintah Indonesia Dalam Mengendalikan Konten Negatif “Ngemis Online” Di Platfrom Media Sosial Tiktok
DOI:
https://doi.org/10.63217/orbit.v2i1.193Keywords:
Tiktok, Ngemis Online, Konten Negatif, Kebijakan Pemerintah, Regulasi Media SosialAbstract
Penelitian ini menganalisis implementasi kebijakan pemerintah Indonesia dalam mengendalikan konten negatif "ngemis online" di TikTok serta evaluasi efektivitasnya terhadap perlindungan kelompok rentan di ranah digital. Latar belakang yang didasari pertumbuhan pengguna TikTok di Indonesia dan praktik mengemis online yang mengeksploitasi lansia, anak, serta penyandang disabilitas melalui live streaming dan virtual Gifting sebagai komodifikasi empati. Menggunakan metode kualitatif deskriptif berdasarkan studi literatur, sumber data yang mencakup jurnal ilmiah, regulasi (UU ITE, UU Perlindungan Anak, UU TPPO, PP 71/2019, Permenkominfo 5/2020), SE Mensos 2/2023, laporan pemerintah, dan berita media. Hasil menunjukkan implementasi melalui regulasi, kebijakan sektoral, notice-and-takedown dengan TikTok, serta koordinasi lintas lembaga (Kemensos, Kominfo, Polri, pemda). Efektivitas jangka pendek tercapai dengan penurunan eksploitif, penghapusan ribuan konten item, penindakan pelaku, dan penyelamatan korban,namun efektivitas jangka panjang masih terbatas karena konten serupa muncul kembali dalam kemasan narasi sedekah atau donasi. Bukan hanya itu, sejumlah tantangan dalam implementasi kebijakan pengendalian konten ngemis online seperti over-blocking, ketimpangan kreator, model bisnis engagement, dan literasi digital rendah. Untuk itu diperlukan strategi yang lebih menyeluruh dan berkelanjutan untuk melindungi kelompok rentan di ruang digital.
References
Ahmad. (2023). Kemensos akan Tertibkan Fenomena “Ngemis Online” di TikTok. Hidayatullah.Com. https://hidayatullah.com/berita/2023/01/16/243768/kemensos-akan-tertibkan-fenomena-ngemis-online-di-tiktok.html
Amira, K. (2021). TINJAUAN LITERATUR ATAS ISU KEBEBASAN BEREKSPRESI DALAM MEDIA SOSIAL DAN HUKUM YANG MENGATUR. 02, 8–14.
Audrine, P. & S. I. (2021). Dampak Regulasi Moderasi Konten terhadap Kebebasan Berekspresi di Indonesia. Center for Indonesian Policy Studies. https://c95e5d29-0df6-4d6f-8801-1d6926c32107.usrfiles.com/ugd/c95e5d_3d6ad81f6e1f4220919e453ddf9f3e8f.pdf
Ayuwuragil, K. (2021). Kominfo Minta TikTok Takedown Konten Ngemis Online.
Cakrawala, J. B., & Permatasari, A. R. (2024). Komodifikasi Empati : Eksplorasi Fenomena ‘ Ngemis dan Nyawer ’ Online di Media Sosial TikTok Empathy Commodification : The Exploration of Online ‘ Ngemis Nyawer ’ Phenomenon on TikTok. 26(1), 1–14.
Chaterine, R. N. (2023). Fenomena “Ngemis Online”, Polri Akan Panggil “Content Creator” yang Dianggap Mengeksploitasi. Kompas.Com. https://nasional.kompas.com/read/2023/01/19/19441051/fenomena-ngemis-online-polri-akan-panggil-content-creator-yang-dianggap
CNN. (2023a). Ahli Ungkap Alasan Konten Ngemis Online Sempat Viral di TikTok. https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20230131095458-185-906888/ahli-ungkap-alasan-konten-ngemis-online-sempat-viral-di-tiktok/2
CNN. (2023b). Kominfo Minta TikTok Takedown Konten Ngemis Online. https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20230121042037-192-903336/kominfo-minta-tiktok-takedown-konten-ngemis-online
Datareportal. (2025a). Digital 2025: Indonesia. https://datareportal.com/reports/digital-2025-indonesia
Datareportal. (2025b). Digital 2026: Indonesia. https://datareportal.com/reports/digital-2026-indonesia?
Datareportal. (2025c). TikTok Users, Stats, Data & Trends for 2025.
Dhamayanti, E. A., Alifa, P., Alamsyah, L., Ekaputri, S. D., & Widyarto, S. (2024). Eksplorasi Interaksi Simbolik Pengemis Online di Ekosistem TikTok. 6, 59–69.
Efendi, E., Taufiqurrohman, A., Supriadi, T., & Kuswananda, E. (2023). Teori Agenda Setting. 7, 1715–1718.
Hadi, I. B., Kurniawan, E. P., & Si, M. (2021). AGENDA SETTING DALAM ISU - ISU KONTEMPORER DI SELURUH DUNIA Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Indonesia. 3(1).
Hamid, M. F. (2022). " Dharmasisya ” Jurnal Program Magister Hukum FHUI PENANGANAN SITUS INTERNET BERMUATAN NEGATIF. 2(December).
Juniawaty, T. A., & Harefa, B. (2024). Criminal Liability of Child Exploitation Through TikTok Live Streams in Orphanage Foundations (A Case Study of Decision Number 148/Pid.Sus/2024/PN Mdn). 17(148), 202–216.
Kemp, S. (2025). No Title. Datareportal.
Kusumo, V. K., Lien, I., Junia, R., & Prianto, Y. (2021). Pengaruh UU ITE Terhadap Kebebasan Berekspresi Di Media Sosial Dampak positif Medsos : 1 . Lebih Cepat untuk mendapatkan berita yang up to date , baik dari dalam atau luar negeri . 1 . Individual dan egoisme ( sudah cukup berinterkasi di medsos , maka tidak perlu. 1069–1078.
Laksono, P. (2023). RISALAH TEORI-TEORI KOMUNIKASI MASSA. 8(1), 1–12.
Malimbe, A., Waani, F., Suwu, E. A. A., & Belajar, M. (2021). Jurnal ilmiah society. 1(1).
Maulana, G. R., Aqila, S. W., Sakinah, N. H., Wulandari, N. I., & Nurhayati, I. (2023). PENGAMANAN DATA PRIBADI MAHASISWA PRODI AKUNTANSI UNIVERSITAS TRUNOJOYO MADURA. 9(2), 89–96.
Minanda, F. E. (2023). jdih.kemensos.go.id.
Montag, C., Yang, H., & Elhai, J. D. (2021). On the Psychology of TikTok Use: A First Glimpse From Empirical Findings. Frontiers in Public Health, 9(March), 1–6. https://doi.org/10.3389/fpubh.2021.641673
Nasar, I., Mubarika, I. S., & Ardona, T. F. (2023). Navigasi Moderasi Beragama Di Media Sosial : Studi Kasus Intoleransi Gen Z Di Platform Tiktok. 185–200.
Pasaribu, Q. (2023). Menteri Risma terbitkan edaran larang “pengemis online” di TikTok, pengamat sosial: “Kemungkinan diorganisir sindikat.” Bbc.Com. https://www.bbc.com/indonesia/articles/c4n8ez7rz0qo
Prastiwi, D. (2023). 8 Fakta Terkait Fenomena Munculnya Pengemis Online di TikTok. https://www.liputan6.com/news/read/5186935/8-fakta-terkait-fenomena-munculnya-pengemis-online-di-tiktok
Putra, J. S., & Faris. (2025). Systematic Literature Review Kekerasan dan Ujaran Kebencian di Media Online dan Televisi. Calathu: Jurnal Ilmu Komunikasi, 7(1), 10–22. https://doi.org/10.37715/calathu.v7i1.4967
Qadrini, L. (2022). Penguatan literasi berinternet sehat dan cerdas kepada masyarakat desa pamboborang kecamatan banggae kabupaten majene menuju desa sehat internet. 3(3), 1473–1483.
Rahmadani, A., Paramita, M. L., Haura, S., & Firman, F. (2024). Regulasi Digital dan Implikasinya Terhadap Kebebasan Berpendapat Pada Undang- Undang ITE Pada Platform Media Sosial di Indonesia. 2(1), 1–18.
Rahman, F., Nasution, Sri Handayani Firdharizki, A., & Aletha, N. O. (2022). Pengaturan Konten Berbahaya di Indonesia: Kerangka Hukum, Tren, dan PerhatiaN. Center for Digital Society, Universitas Gadjah Mada.
Rochmatillah, M., Febrianti, S. B., Kaharani, F. D., Azzahra, O., Syailendra, A., Kusumastuti, E., Rochmatillah, M., Febrianti, S. B., Kaharani, F. D., & Azzahra, O. (2024). Moderasi Beragama Di Era Digital : Pengaruh Platform Tiktok Dalam Bermoderasi Agama 1-6 Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jawa Timur , Indonesia. 2(6), 1834–1843.
Sahib, S. M. N., Idayanti, S., & Rahayu, K. (2023). Problematika Aturan Penyelenggara Sistem Elektronik ( PSE ) Di Indonesia.
Salinding, M. A., Siar, L., & Anastasia, E. G. (2025). Tinjauan yuridis mekanisme pengawasan terhadap tiktok dan akibatnya bagi konten kreator. 13(4).
Sari, C. C. F., & Pratama, Y. (2024). Perlindungan Hukum terhadap Eksploitasi Anak Melalui Platform Digital Tiktok. 20, 91–101. https://doi.org/10.30595/jssh.v7i2.16304.4
Silvana, H. (2024). PENDIDIKAN LITERASI DIGITAL REMAJA Dalam Penerimaan Pesan Pada Media Sosial - Damera Press. Damera Press.
Silvianto, H. (2024). Gunawan “Sadbor” TikTok dan Fenomena Mengemis Online Masyarakat Kita. Cnbc Indonesia. https://www.cnbcindonesia.com/opini/20241104041819-14-585262/gunawan-sadbor-tiktok-dan-fenomena-mengemis-online-masyarakat-kita
Suhendra, Z. (2023). Kominfo Minta Operator Medsos Take Down Konten Ngemis Online. Detiknews.Com. https://news.detik.com/berita/d-6526602/kominfo-minta-operator-medsos-take-down-konten-ngemis-online
Syaharani, S. S., Hukum, F., & Padjadjaran, U. (2023). TIKTOK DAN WAJAH KEMISKINAN : TINJAUAN HUKUM SIBER INDONESIA TERHADAP EKSPLOITASI ONLINE. 7, 81–99.
Syahri, F. M., Maharani, N. A., & Ridho, K. (2024). Dampak TikTok Terhadap Perubahan Perilaku Sosial dan Nilai Kultural Generasi Z. 2, 572–579.
Tamsri, M. A. (2024). Mengemis Online di TikTok : Etika dan Perspektif Maslahah Mursalah. 6(2), 107–120. https://doi.org/10.31332/flr.v6i2.10167
Volkmer Alida, S., & Meisner, M. (2024). Beyond livestreaming: The rise of social media gifting and paid memberships − A systematic literature review and future research agenda. Journal of Business Research, 185(August). https://doi.org/10.1016/j.jbusres.2024.114915
Waruwu, M. (2022). Motivasi Belajar Dan Prestasi Belajar Pada Mata Pelajaran Ppkn Di Indonesia: Kajian Analisis Meta. Bhineka Tunggal Ika: Kajian Teori Dan Praktik Pendidikan PKn, 9(2), 99–113. https://doi.org/10.36706/jbti.v9i2.18333
Wayan, N., Anggita, D., Sagung, S. A. A., Dewi, L., & Made, N. (2024). Tinjauan Terhadap Fenomena Pengemis Online Dengan Dikeluarkannya Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2023 Oleh Menteri Sosial Republik Indonesia Pendahuluan. 6(3), 370–375.
Wicaksono, A. (2024). Live TikTok Ngemis Online Kini Terlarang, Siapa Kena Aturan?
Xu, Y., Ye, Y., & Liu, Y. (2022). Understanding Virtual Gifting in Live Streaming by the Theory of Planned Behavior. Human Behavior and Emerging Technologies, 2022, 1–12. https://doi.org/10.1155/2022/8148077
Yuslianson. (2023). Kementerian Kominfo Minta Platform Digital Take Down Konten Pengemis Online. Liputan6.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Salman Hafidzul Haq, Achmad Fauzi, Bungaran Saing, Panji Maulana, Sahrul Sahrul, Akhsanu Amala Ahmad

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Penggunaan artikel akan diatur oleh lisensi Creative Commons Attribution seperti yang saat ini ditampilkan pada Creative Commons Attribution 4.0 International License (Attribution 4.0 International (CC BY 4.0).
Lisensi ini mengizinkan siapa pun untuk menyalin dan mendistribusikan kembali materi ini dalam bentuk atau format apa pun, menyusun, memodifikasi, dan membuat turunan dari materi ini untuk tujuan apa pun, termasuk tujuan komersial, selama mereka memberi kredit kepada penulis untuk karya aslinya.











