Jurnalisme Warga dan Implikasi Hukum Pers: Kajian Komunikasi Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil dan Lisa Mariana
DOI:
https://doi.org/10.63217/orbit.v2i2.182Keywords:
Jurnalisme Warga, Pencemaran Nama Baik, Hukum Pers (UU Pers), UU ITE, Komunikasi DogitalAbstract
Penelitian ini berjudul “Jurnalisme Warga Dan Implikasi Hukum Pers: Kajian Komunikasi Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil Dan Lisa Mariana“. Mengkaji praktik Jurnalisme Warga (Citizen Journalism) dan implikasi hukumnya melalui studi kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Lisa M kepada Ridwan K. Tujuannya untuk menganalisis praktik jurnalisme warga, implikasi hukum UU Pers vs UU ITE/KUHP, serta dinamika etika digital. Menggunakan metode kualitatif deskriptif berbasis literature review, ditemukan bahwa klaim personal Lisa M di media sosial merefleksikan kegagalan self-gatekeeping dan prinsip verifikasi. Hasilnya, karena statusnya yang non-pers, aktivitas tersebut otomatis tidak dilindungi UU Pers dan tunduk pada hukum pidana umum, yaitu Pasal 27 ayat (3) UU ITE dan Pasal 310-311 KUHP. Kasus ini menyimpulkan bahwa jurnalisme warga yang tidak melakukan tindakan verifikasi informasi berpotensi menjadi tindak pidana murni, sekaligus menyoroti pentingnya penguatan literasi digital krisis sebagai solusi etika dan hukum dalam ruang komunikasi digital.
References
Alamsyah, I. L., Aulya, N., & Satriya, S. H. (2024). Transformasi media dan dinamika komunikasi dalam era digital: Tantangan dan peluang ilmu komunikasi. Jurnal Ilmiah Research Student, 1(3), 168-181.
Anggaraini, A., & Gunawan, B. I. (2019). Upaya Hukum Penghinaan (body Shaming) Dikalangan Media Sosial Menurut Hukum Pidana Dan Uu Ite. Lex Justitia, 1(2), 113-124.
Arifin, A., Sahari, A., & Faisal, F. (2024). Analisis Pertangungjawaban Pidana Dalam Hal Pemberitaan Yang Berindikasi Adanya Delik Pencemaran Nama Baik Yang Dilakukan Oleh Pers Media Cetak. Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum, 5(2), 312- 321.
Artha, B., Sari, N. P., & Satriadhi, B. Manajemen Sosial Media.
Awawangi, R. V. (2014). Pencemaran Nama Baik Dalam KUHP dan Menurut UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lex Crimen, 3(4).
Darmawan, F. S., & Tawang, D. A. D. (2018). Penerapan Asas Lex Specialis Derogat Legi Generalis Terhadap Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik Dalam Tindak Pidana Perjudian Togel Secara Online Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 599/PID. B/2018/PN. JKT UTR. Jurnal Hukum Adigama, 1(2), 497-521.
Eddyono, A. S. (2020). Jurnalisme warga, Hegemoni, dan rusaknya keragaman informasi. Universitas Bakrie Press.
Eddyono, A. S., Faruk, H. T., & Irawanto, B. (2019). Jurnalisme Warga: Liyan, timpang dan diskriminatif. Profetik: Jurnal Komunikasi, 12(1), 61-73.
Effendi, M. A., & Adjie, H. (2023). DELIK PENCEMARAN NAMA BAIK ATAS PEMBERITAAN PERS DI INDONESIA. Jurnal Hukum Statuta, 2(2), 57-76.
Eko Wahyuanto, M. M. (2025). Manajemen Komunikasi Digital. CV. Mitra Edukasi Negeri.
Fanani, M. Z. (2024). Penataan Jurnalisme Warga Di Media NU Sidoarjo (nusidoarjo. or. id). IMTIYAZ: Jurnal Komunikasi dan Penyiaran Islam, 1(01), 10-22.
Fathika Ratna Wulandari, Nanda Ameliah, Siti Nurjanah, Muhammad Ikhwan (Universitas Dharmas Indonesia, 2025)
Hasan, K., Husna, A., Muchlis, M., Fitri, D., & Zulfadli, Z. (2023). Transformasi komunikasi massa era digital antara peluang dan tantangan. JPP Jurnal Politik dan Pemerintahan, 8(1), 41-55.
Haya, A. F., & Puspoayu, E. S. (2022). TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA ONLINE YANG DIKENAKAN PADA KARYA JURNALISTIK: ANALISIS PUTUSAN NOMOR 46/Pid. Sus/2021/PN. Plp. NOVUM: JURNAL HUKUM, 9(3), 91-102.
Hidayat, Z. (2016). Dampak Teknologi Digital Terhadap Perubahan Konsumsi Media Masyarakat. KOMUNIKOLOGI: Jurnal Ilmiah Ilmu Komunikasi, 13(2).
Ishtiaq, M. (2019). Book Review Creswell, J. W. (2014). Research Design: Qualitative, Quantitative and Mixed Methods Approaches (4th ed.). Thousand Oaks, CA: Sage. English Language Teaching, 12(5), 40
Jayananda, I. M. V., Sugiartha, I. N. G., & Widiantara, M. M. (2021). Analisis Tentang Pencemaran Nama Baik dan Penyalahgunaan Hak Kebebasan Berpendapat di Media Sosial. Jurnal Analogi Hukum, 3(2), 261–265.
Kurniati, D., Santosa, H. P., Yulianto, M., & Lukmantoro, T. (2015). Proses Gatekeeping Pemberitaan RUU Pilkada pada Koran Tempo. Interaksi Online, 3(3).
Laksmono, R., & Nurhaliza, E. (2025). Transformasi Jurnalisme dalam Ruang Publik Digital. Sanskara Ilmu Sosial dan Humaniora, 2(02), 65-75.
Laoli, I. M., Lase, D., Telaumbanua, E., Bate'e, M. M., & Waruwu, R. M. P. (2025). Etika Profesionalisme Jurnalistik dalam Praktik: Studi pada Serikat Media Siber Indonesia Kepulauan Nias. Tuhenori: Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 3(1), 46-54.
Lumenta, A. (2020). Tinjauan yuridis terhadap tindak pidana pencemaran nama baik menurut KUHP dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Lex Crimen, 9(1).
Manfaati, N. F., Setiyanto, B., & Lukitasari, D. (2020). Urgensi Perlindungan Hukum Jurnalis Terhadap Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Menurut Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Recidive: Jurnal Hukum Pidana Dan Penanggulangan Kejahatan, 9(3), 220-228.
Nabilah, W., Putri, D., Octavia, N. A., Rizal, D., & Warman, A. B. (2022). Implikasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU-ITE) terhadap kerukunan kehidupan beragama di ruang digital. Dialog, 45(1), 69-80.
Nasution, K. M. (2025). Studi Literatur Perbandingan Komunikasi dan Hubungan Masyarakat: Transformasi Era Awal Digital Hingga Sekarang (1990–2024).
Naufal, H. A. (2021). Literasi digital. Perspektif, 1(2), 195-202.
Nurhajati, L., & LSPR–Jakarta, L. R. F. S. Kepercayaan dan Kredibilitas atas Jurnalisme Warga Media Online Di Mata Generasi Z.
Pinontoan, N. A., & Wahid, U. (2020). Analisis Framing Pemberitaan Banjir Jakarta Januari 2020 Di Harian Kompas. Com Dan Jawapos. Com. Komuniti: Jurnal Komunikasi dan Teknologi Informasi, 12(1), 11-24
Pradana, C. G. W., Budiartha, I. N. P., & Arthanaya, I. W. (2022). Kedudukan Hukum Citizen Journalism (Jurnalis Warga Negara) Dalam Penyampaian Berita Kepada Masyarakat. Jurnal Preferensi Hukum, 3(2), 229-234.
Ramadhan, G. R., Diaz, Y., & Hosnah, A. U. (2024). Penanganan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Yang Dihubungkan Dengan KUHP. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 2(1), 51-64.
Rangkuty, P. R., Lubis, F. P. R., Malau, S. H., Saragih, M. R. S., Husna, N. H., & Shita, Y. (2025). Analisis Perlindungan Hukum terhadap Korban dan Tersangka dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial di Indonesia. Jurnal Penelitian Ilmiah Multidisipliner, 1(04), 1352-1361.
Redhana, I. W. (2024). Literasi Digital: Pedoman Menghadapi Society 5.0. Samudra Biru.
Rianto, P. (2019). Literasi digital dan etika media sosial di era post-truth. Interaksi: Jurnal Ilmu Komunikasi, 8(2), 24
Ridwan, R., & Selo, A. (2025). Implementasi Jurnalistik Profetik dalam Media Massa: Upaya Mewujudkan Keadilan dan Kebenaran di Tengah Tantangan Politik dan Ekonomi: Implementation of Prophetic Journalism in Mass Media: Efforts to Realize Justice and Truth in the Midst of Political and Economic Challenges. DIRASAH: Jurnal Kajian Islam, 2(1), 162-176.
Ritonga, M. H. A., Siregar, Y. D., & Rasyid, A. (2022). Citizen Journalism Dalam Pemberitaan di Kota Medan Melalui Media Sosial Instagram Medantalk. Sibatik Journal: Jurnal Ilmiah Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, Teknologi, Dan Pendidikan, 1(12), 2813-2822.
Saifudin, W. (2020). Proses Gatekeeping radio Suara Surabaya dalam menjaga akurasi berita di tengah serbuan hoax (Doctoral dissertation, UNIVERSITAS AIRLANGGA).
Setyowati, A., & Kencono, P. S. (2024). Kebebasan pers dalam penyampaian berita menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Indonesian Journal of Law and Justice, 2(1), 18-18.
Shanaz, N. V. (2021). Pemanfaatan Media Sosial Instagram Dalam Aktivitas Jurnalisme Warga Dan Implikasinya Terhadap Media Konvensional. Jurnal Teknologi Dan Sistem Informasi Bisnis, 3(2), 373-379.
Siagian, A. (2025). HUKUM PERS: Menjamin Kebebasan Pers Berbasis Keadilan. CV. Gita Lentera.
Sitorus, C. N., Yurens, T., & Isbimayanto, I. (2022). Gatekeeping Dalam Produksi Berita Pada Halaman Utama Di Media Cetak Harian Disway. RELASI: Jurnal Penelitian Komunikasi (e-ISSN: 2807-6818), 2(03), 20-27.
Situmorang, L., Aulia, M., Amalia, H., & Audi, G. (2025). Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik dan Penghinaan melalui Media Pers dalam Perspektif Hukum Pidana di Indonesia. JURNAL LENTERA: Kajian Keagamaan, Keilmuan dan Teknologi, 24(2), 546-556.
Srikandi, M. B. (2023). Citizen Journalism Sebagai Implementasi Dari Participatory Media Culture Di Era Konvergensi Media. Jurnal Ilmu Komunikasi UHO: Jurnal Penelitian Kajian Ilmu Komunikasi Dan Informasi, 8(1), 35-48.
Srikandi, M. B., Suparna, P., & Haes, P. E. (2023). Audiens sebagai gatekeeper pada media sosial. Perspektif Komunikasi: Jurnal Ilmu Komunikasi Politik dan Komunikasi Bisnis, 7(2), 179-192.
Suardi, S. (2025). MENINGKATKAN KREDIBILITAS MEDIA DI INDONESIA DALAM ERA DISRUPSI INFORMASI: STRATEGI MENGHADAPI MISINFORMASI DIGITAL. Jurnal Ilmu Komunikasi UHO: Jurnal Penelitian Kajian Ilmu Komunikasi dan Informasi, 10(1), 249-258.
Subasman, I. (2019). Peran evaluasi pendidikan pada era disrupsi. Doi: https://doi. org/10.31227/osf. io/z9vny.
Sukartik, D. (2016). Peran jurnalisme warga dalam mengakomodir aspirasi masyarakat. Jurnal Risalah, 27(1), 10-16.
Syahriar, I., & Bazarah, J. (2024). PENGATURAN HUKUM CITIZEN JOURNALISM DALAM PRAKTEK PEMBERITAANYA. Journal of Syntax Literate, 9(11).
Tri, I. (2025). Kronologi Perseteruan Ridwan Kamil vs Lisa Mariana, Berawal dari Klaim Anak. Diakses pada 25 Oktober 2025, dari Kompas.com
Waston, M. Filsafat Post-Truth: Krisis Kebenaran dan Tantangan Rasionalitas di Era Digital. Muhammadiyah University Press.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Aisyah Nur Rohmawati, Sari Endah Nursyamsi, Annisa Nuril Hidayah, Asmah Karismah, Erning Tiyas Tri Wulandari

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Penggunaan artikel akan diatur oleh lisensi Creative Commons Attribution seperti yang saat ini ditampilkan pada Creative Commons Attribution 4.0 International License (Attribution 4.0 International (CC BY 4.0).
Lisensi ini mengizinkan siapa pun untuk menyalin dan mendistribusikan kembali materi ini dalam bentuk atau format apa pun, menyusun, memodifikasi, dan membuat turunan dari materi ini untuk tujuan apa pun, termasuk tujuan komersial, selama mereka memberi kredit kepada penulis untuk karya aslinya.











