Pelanggaran Etika Jurnalistik Dalam Pemberitaan Pesantren Di Televisi Nasional
Analisis Etika Komunikasi pada Program Xpose Uncensored Trans7
DOI:
https://doi.org/10.63217/orbit.v2i2.216Keywords:
Etika Jurnalistik, Media Televisi, Pesantren, Framing Media, Tanggung Jawab SosialAbstract
Media televisi memiliki peran strategis dalam membentuk persepsi publik melalui proses konstruksi realitas sosial. Namun, dalam praktiknya, orientasi industri media terhadap rating dan kepentingan komersial sering kali memunculkan pelanggaran etika jurnalistik, khususnya dalam pemberitaan isu sensitif seperti agama dan pendidikan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk pelanggaran etika jurnalistik dalam pemberitaan pesantren pada program Xpose Uncensored Trans7 tahun 2024 dengan menggunakan perspektif etika komunikasi. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi pustaka, dengan sumber data berupa jurnal ilmiah, buku komunikasi, Kode Etik Jurnalistik, serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) Komisi Penyiaran Indonesia. Analisis dilakukan melalui kerangka teori tanggung jawab sosial pers, teori framing, dan etika deontologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemberitaan Trans7 mengandung pelanggaran terhadap prinsip akurasi, keberimbangan, dan penghormatan terhadap martabat kelompok sosial. Framing yang digunakan cenderung menyudutkan pesantren melalui narasi bernada nyinyir dan visualisasi yang provokatif, sehingga berpotensi membentuk stigma negatif terhadap lembaga pendidikan Islam. Temuan ini menegaskan pentingnya penerapan etika jurnalistik dan tanggung jawab sosial media dalam menjaga kualitas informasi serta kepercayaan publik.
References
Ardianto, E. (2014). Komunikasi Massa: Suatu Pengantar. Bandung: Simbiosa Rekatama Media.
Dewan Pers. (2013). Kode Etik Jurnalistik Indonesia. Jakarta: Dewan Pers.
Effendy, O. U. (2007). Ilmu Komunikasi: Teori dan Praktek. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Komisi Penyiaran Indonesia. (2012). Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3-SPS). Jakarta: KPI Pusat.
McQuail, D. (2011). Mass Communication Theory. London: Sage Publications.
Morissan. (2018). Etika Komunikasi: Prinsip dan Tanggung Jawab Sosial Media Massa. Jakarta: Kencana.
Haryanto, A. (2020). Etika Jurnalistik dalam Media Televisi dan Tanggung Jawab Sosial. Jurnal Komunikasi dan Media, 8(2), 115–128.
Lestari, D. (2021). Kode Etik Profesi Komunikasi dalam Pemberitaan Isu Keagamaan di Media Massa. Jurnal Etika dan Hukum Komunikasi, 5(1), 42–53.
Pratama, R. & Yusuf, M. (2022). Analisis Pelanggaran Etika Media dalam Perspektif Komunikasi Profesional. Jurnal Ilmu Komunikasi, 10(1), 33–47.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Azmiya Fauziah, Emely Laury Simamora, Lia Khoerunisa, Vani Wulandari

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Penggunaan artikel akan diatur oleh lisensi Creative Commons Attribution seperti yang saat ini ditampilkan pada Creative Commons Attribution 4.0 International License (Attribution 4.0 International (CC BY 4.0).
Lisensi ini mengizinkan siapa pun untuk menyalin dan mendistribusikan kembali materi ini dalam bentuk atau format apa pun, menyusun, memodifikasi, dan membuat turunan dari materi ini untuk tujuan apa pun, termasuk tujuan komersial, selama mereka memberi kredit kepada penulis untuk karya aslinya.











