Hukum dan Regulasi Media di Indonesia dalam Kasus: Penangkapan Direktur Pemberitaan JAK TV
DOI:
https://doi.org/10.63217/orbit.v2i2.215Keywords:
Hukum Media, Kebebasan Pers, UU ITE, UU Pers, Media DigitalAbstract
Penelitian ini mengkaji penerapan hukum dan regulasi media di Indonesia dalam konteks perkembangan media digital, dengan menyoroti kasus penangkapan Direktur Pemberitaan JAK TV sebagai representasi ketegangan antara kebebasan pers dan penegakan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta mengidentifikasi tantangan penerapannya di era digital. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif melalui kajian pustaka terhadap literatur akademik, dokumen peraturan perundang-undangan, serta pernyataan resmi lembaga terkait seperti Dewan Pers. Hasil penelitian menunjukkan adanya tumpang tindih antara UU Pers dan UU ITE yang berpotensi menimbulkan kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik. Selain itu, lemahnya koordinasi antar lembaga penegak hukum serta rendahnya literasi hukum dan digital di masyarakat turut memperburuk perlindungan kebebasan pers. Berdasarkan perspektif teori tanggung jawab sosial media, penelitian ini menegaskan pentingnya keseimbangan antara kebebasan pers dan tanggung jawab etis dalam praktik jurnalistik. Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan reformasi hukum media yang lebih adaptif, peningkatan literasi hukum bagi jurnalis, serta penguatan peran Dewan Pers dalam penyelesaian sengketa media secara etik.
References
Agung, A., & Putera, G. (2024). Peran Media Sosial Dalam Upaya Penegakan Hukum di Indonesia. 2(1), 14–19.
Alhakim, A. (2022). Urgensi Perlindungan Hukum terhadap Jurnalis dari Risiko Kriminalisasi UU Informasi dan Transaksi Elektronik di Indonesia. 4.
Fretes, M. D. E., & Kaligis, R. A. W. (n.d.). PEMBERITAAN TVRI PUSAT. Law, P. (2020). De Jure De Jure. 20(10), 259–274.
Nababan, S. (n.d.). Model Komunikasi Humas dalam Literasi Media Sosial (Studi Kasus Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika) Public Relations Communication Model in Social Media Literacy Communication. 1–15.
Nadzirin, M., & Nur, A. (2024). Kebebasan Pers, Tanggung Jawab dan Etika Jurnalistik dalam Lingkungan Media Online yang Kompetitif. 6.
Nikodemus, J. F., Latupeirissa, J. E., Ubwarin, E., & Pattimura, H. U. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Kebebasan Pers (Wartawan) Dalam Melakukan Kegiatan Jurnalistik. 4(7), 568–579.
Pers, U., & Media, R. (1999). REGULASI MEDIA DI INDONESIA (Tinjauan UU Pers dan UU Penyiaran). 137–145.
Ramdani, F. (2024). Kebebasan Pers dan Etika Media ( Telaah Konsep Kebebasan Pers dan Etika Media). 5(4), 93–102.
Sosial, P., Di, P., & Pers, D. (1947). Tinjauan Kritis Konsep dan Aplikasi Teori Pertanggungjawaban Sosial Pers di Dunia Pers Indonesia (Rendra Permana). 1, 273–284.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Aryo Gading Saputra, Ahmad Asfihan, Bimo Arya Setyawan, Rafi Al Hadi, Sari Endah Nursyamsi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Penggunaan artikel akan diatur oleh lisensi Creative Commons Attribution seperti yang saat ini ditampilkan pada Creative Commons Attribution 4.0 International License (Attribution 4.0 International (CC BY 4.0).
Lisensi ini mengizinkan siapa pun untuk menyalin dan mendistribusikan kembali materi ini dalam bentuk atau format apa pun, menyusun, memodifikasi, dan membuat turunan dari materi ini untuk tujuan apa pun, termasuk tujuan komersial, selama mereka memberi kredit kepada penulis untuk karya aslinya.











