Hukum dan Regulasi Media di Indonesia dalam Kasus: Penangkapan Direktur Pemberitaan JAK TV

Authors

  • Aryo Gading Saputra Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, Bekasi, Indonesia
  • Ahmad Asfihan Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, Bekasi, Indonesia
  • Bimo Arya Setyawan Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, Bekasi, Indonesia
  • Rafi Al Hadi Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, Bekasi, Indonesia
  • Sari Endah Nursyamsi Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, Bekasi, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.63217/orbit.v2i2.215

Keywords:

Hukum Media, Kebebasan Pers, UU ITE, UU Pers, Media Digital

Abstract

Penelitian ini mengkaji penerapan hukum dan regulasi media di Indonesia dalam konteks perkembangan media digital, dengan menyoroti kasus penangkapan Direktur Pemberitaan JAK TV sebagai representasi ketegangan antara kebebasan pers dan penegakan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta mengidentifikasi tantangan penerapannya di era digital. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif melalui kajian pustaka terhadap literatur akademik, dokumen peraturan perundang-undangan, serta pernyataan resmi lembaga terkait seperti Dewan Pers. Hasil penelitian menunjukkan adanya tumpang tindih antara UU Pers dan UU ITE yang berpotensi menimbulkan kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik. Selain itu, lemahnya koordinasi antar lembaga penegak hukum serta rendahnya literasi hukum dan digital di masyarakat turut memperburuk perlindungan kebebasan pers. Berdasarkan perspektif teori tanggung jawab sosial media, penelitian ini menegaskan pentingnya keseimbangan antara kebebasan pers dan tanggung jawab etis dalam praktik jurnalistik. Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan reformasi hukum media yang lebih adaptif, peningkatan literasi hukum bagi jurnalis, serta penguatan peran Dewan Pers dalam penyelesaian sengketa media secara etik.

References

Agung, A., & Putera, G. (2024). Peran Media Sosial Dalam Upaya Penegakan Hukum di Indonesia. 2(1), 14–19.

Alhakim, A. (2022). Urgensi Perlindungan Hukum terhadap Jurnalis dari Risiko Kriminalisasi UU Informasi dan Transaksi Elektronik di Indonesia. 4.

Fretes, M. D. E., & Kaligis, R. A. W. (n.d.). PEMBERITAAN TVRI PUSAT. Law, P. (2020). De Jure De Jure. 20(10), 259–274.

Nababan, S. (n.d.). Model Komunikasi Humas dalam Literasi Media Sosial (Studi Kasus Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika) Public Relations Communication Model in Social Media Literacy Communication. 1–15.

Nadzirin, M., & Nur, A. (2024). Kebebasan Pers, Tanggung Jawab dan Etika Jurnalistik dalam Lingkungan Media Online yang Kompetitif. 6.

Nikodemus, J. F., Latupeirissa, J. E., Ubwarin, E., & Pattimura, H. U. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Kebebasan Pers (Wartawan) Dalam Melakukan Kegiatan Jurnalistik. 4(7), 568–579.

Pers, U., & Media, R. (1999). REGULASI MEDIA DI INDONESIA (Tinjauan UU Pers dan UU Penyiaran). 137–145.

Ramdani, F. (2024). Kebebasan Pers dan Etika Media ( Telaah Konsep Kebebasan Pers dan Etika Media). 5(4), 93–102.

Sosial, P., Di, P., & Pers, D. (1947). Tinjauan Kritis Konsep dan Aplikasi Teori Pertanggungjawaban Sosial Pers di Dunia Pers Indonesia (Rendra Permana). 1, 273–284.

Downloads

Published

2026-01-01

Similar Articles

<< < 1 2 3 

You may also start an advanced similarity search for this article.