Pelanggaran Etika Jurnalistik Dalam Pemberitaan Pesantren Di Televisi Nasional

Analisis Etika Komunikasi pada Program Xpose Uncensored Trans7

Authors

  • Azmiya Fauziah Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, Bekasi, Indonesia
  • Emely Laury Simamora Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, Bekasi, Indonesia
  • Lia Khoerunisa Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, Bekasi, Indonesia
  • Vani Wulandari Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, Bekasi, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.63217/orbit.v2i2.216

Keywords:

Etika Jurnalistik, Media Televisi, Pesantren, Framing Media, Tanggung Jawab Sosial

Abstract

Media televisi memiliki peran strategis dalam membentuk persepsi publik melalui proses konstruksi realitas sosial. Namun, dalam praktiknya, orientasi industri media terhadap rating dan kepentingan komersial sering kali memunculkan pelanggaran etika jurnalistik, khususnya dalam pemberitaan isu sensitif seperti agama dan pendidikan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk pelanggaran etika jurnalistik dalam pemberitaan pesantren pada program Xpose Uncensored Trans7 tahun 2024 dengan menggunakan perspektif etika komunikasi. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi pustaka, dengan sumber data berupa jurnal ilmiah, buku komunikasi, Kode Etik Jurnalistik, serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) Komisi Penyiaran Indonesia. Analisis dilakukan melalui kerangka teori tanggung jawab sosial pers, teori framing, dan etika deontologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemberitaan Trans7 mengandung pelanggaran terhadap prinsip akurasi, keberimbangan, dan penghormatan terhadap martabat kelompok sosial. Framing yang digunakan cenderung menyudutkan pesantren melalui narasi bernada nyinyir dan visualisasi yang provokatif, sehingga berpotensi membentuk stigma negatif terhadap lembaga pendidikan Islam. Temuan ini menegaskan pentingnya penerapan etika jurnalistik dan tanggung jawab sosial media dalam menjaga kualitas informasi serta kepercayaan publik.

References

Ardianto, E. (2014). Komunikasi Massa: Suatu Pengantar. Bandung: Simbiosa Rekatama Media.

Dewan Pers. (2013). Kode Etik Jurnalistik Indonesia. Jakarta: Dewan Pers.

Effendy, O. U. (2007). Ilmu Komunikasi: Teori dan Praktek. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Komisi Penyiaran Indonesia. (2012). Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3-SPS). Jakarta: KPI Pusat.

McQuail, D. (2011). Mass Communication Theory. London: Sage Publications.

Morissan. (2018). Etika Komunikasi: Prinsip dan Tanggung Jawab Sosial Media Massa. Jakarta: Kencana.

Haryanto, A. (2020). Etika Jurnalistik dalam Media Televisi dan Tanggung Jawab Sosial. Jurnal Komunikasi dan Media, 8(2), 115–128.

Lestari, D. (2021). Kode Etik Profesi Komunikasi dalam Pemberitaan Isu Keagamaan di Media Massa. Jurnal Etika dan Hukum Komunikasi, 5(1), 42–53.

Pratama, R. & Yusuf, M. (2022). Analisis Pelanggaran Etika Media dalam Perspektif Komunikasi Profesional. Jurnal Ilmu Komunikasi, 10(1), 33–47.

Downloads

Published

2026-01-01

Similar Articles

<< < 1 2 

You may also start an advanced similarity search for this article.