Etika Komunikasi Jurnalistik Dalam Pemberitaan Kasus Pencemaran Nama Baik Kasus Septia Dwi Pertiwi vs. Mantan Perusahaan
DOI:
https://doi.org/10.63217/orbit.v2i2.184Keywords:
Teknologi, Pencemaran Nama Baik, UU ITE, Media SosialAbstract
Penelitian ini yang berjudul "Etika Komunikasi Jurnalistik Dalam Pemberitaan pencemaran Nama Baik Kasus Septia Dwi Pertiwi VS Mantan Perusahaan" yang menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode literature riview untuk menganalisis kasus pencemaran nama baik antara Septia dwi Pertiwi dan perusahaan Jhon LBF, serta menelaah penerapan hukum dalam etika komunikasi jurnalistik. Penelitian ini bertujuan guna meninjau kembali permasalahan mengenai hukum dan batasan kebebasan berekspresi di ruang digital, mengindetifikasikan faktor penyebab terjadinya pencemaran nama baik di media sosial serta. Hasil pembahasan dari penelitian ini bahwa adanya ketidakseimbangan dalam penegakan hukum serta kurang tegasnya penerapan pasal-pasal UU ITE dalam kasus tersebut. Selain itu, dalam pemberitaan media turut memengaruhi persepsi masyarakat sehingga mengaskan pentingnya etika komunikasi jurnalistik. Kesimpulan penelitian ini menunjukkan kasus Septi Dwi Pertiwi vs Jhon LBF mencerminkan kompleksitas hubungan antara kebebasan berekspresi, etika jurnalistik, serta penegakkan hukum di era digital.
References
Agustin, N. U. S., & Michael, T. (2022). Pencemaran Nama Baik Oleh Warganet Dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Jurnal Penelitian Hukum, 2(1), 27–34.
Al, U., Mandar, A., Fauziyah, S., & Sugiarti, Y. (2022). Arief, S. F., & Sugiarti, Y. (2022). Literature review: analisis metode perancangan sistem informasi akademik berbasis web. Jurnal Ilmiah Ilmu Komputer Fakultas Ilmu Komputer Universitas Al Asyariah Mandar, 8(2), 87-93. Jurnal Ilmiah Ilmu Komputer Fakultas Ilmu Komputer, 8(2), 87–93. http://ejournal.fikom-unasman.ac.id
Ardiputra, S., Ar, M. Y., & Iqbal, M. (2022). Sosialisasi UU ITE No 19 Tahun 2016 dan Edukasi Cerdas dan Bijak dalam Bermedia Sosial. 2(2), 707–718.
Ardiputra, S., Burhanuddin, B., AR, M. Y., Maulana, M. I., & Pahruddin, P. (2022). Sosialisasi UU ITE No. 19 Tahun 2016 dan Edukasi Cerdas dan Bijak dalam Bermedia Sosial. Jurnal Abdi Masyarakat Indonesia, 2(2), 707-718.
Arifah, & Ashidiq, A. R. (2024). Aspek Hukum dan Tantangan Etika Jurnalisik dalam Penyebaran Konten Viral di Era Digital (Studi di Kabupaten Toboali, Bangka Selatan. JSIM: Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan, 5(4), 847–858. http://doi.org/10.36418/syntax-imperatif.v5i4.486
Agustin, I. S. U. N., & Michael, T. (2022). Pencemaran Nama Baik Oleh Warganet Dalam Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916), 2(04), 26-37.
Asmadi, E. (2020). Rumusan Delik Dan Pemidanaan Bagi Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Di Media Sosial. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 6(1), 16–33. https://kumparan.com/kumparannews/polri-kasus-uu0ite-terbanyak-terkait-pencemaran-nama-baik-ada-1-794-laporan-1vKQXFs6cNx
Ayurani, C. S. (2021). Penegakan Kode Etik Jurnalistik Sebagai Dasar Pengaturan Profesionalitas Dan Independensi Wartawan.
Fairuz Rhamdhatul Muthia dan Ridwan Arifin. (2019). Kajian Hukum Pidana Pada Kasus Kejahatan Mayantara(Cybercrime) Dalam Perkara Pencemaran Nama Baik Di Indonesia. Hukum, 5(April), 21–39. file:///C:/Users/User/OneDrive/Dokumen/Referensi makalah cybercrime dan cryber law/Fairuz Rhamdhatul Muthia.pdf
Hadiyati, nur. (2018). ANALISIS UNDANG-UNDANG ITE BERDASARKAN ASAS PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA Nur. JUrnal Ilmu Hukum, 10, 10–27.
Jayananda, I. M. V., Sugiartha, I. N. G., & Widiantara, M. M. (2021). Analisis Tentang Pencemaran Nama Baik dan Penyalahgunaan Hak Kebebasan Berpendapat di Media Sosial. Jurnal Analogi Hukum, 3(2), 261–265. https://doi.org/10.22225/ah.3.2.2021.261-265
Kencana, W. H., Situmeang, I. V. O., & Januar, K. (n.d.). Penggunaan Media Sosial dalam Portal Berita Online. 6(2), 136–145.
Kencana, W. H., Situmeang, I. V. O., Meisyanti, M., Rahmawati, K. J., & Nugroho, H. (2022). Penggunaan Media Sosial dalam Portal Berita Online. IKRA-ITH HUMANIORA: Jurnal Sosial Dan Humaniora, 6(2), 136-145.
Multidisiplin, J., & Volume, S. (2023). No Title. 01(12), 21–30.
Muslimin, K. (2022). Hukum dan etika jurnalistik. 123.
Mustika, R. (2018). Etika Berkomunikasi Di Media Online Dalam Menangkal Hoax Communication Ethics in the Online Media in Avoiding Hoax. Jurnal Diakom |, 1(2), 43–50.
PUTRA, R. Z. S. (2020). Pengaturan Politik Hukum Ham Di Indonesia Dan Kebebasan Berekspresi Serta Batasannya Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Academia.Edu. https://www.academia.edu/download/63345310/Zulf_-_Makalah_Akhir_Politik_Hukum20200518-27900-7u1ztw.pdf
Priyono, P. E. (2022). Komunikasi dan komunikasi digital. Guepedia.
Pers, D. (2006). Kode etik jurnalistik.
Rahmadani, A., Paramita, M. L., Haura, S., & Firman, F. (2024). Regulasi Digital Dan Implikasinya Terhadap Kebebasan Berpendapat (Studi Kasus: Uu Ite Pada Platform Media Sosial Di Indonesia). Journal of Social Contemplativa, 2(1), 1–18. https://doi.org/10.61183/jsc.v2i1.75
Rahmawati, N., Muslichatun, M., & Marizal, M. (2021). Kebebasan Berpendapat Terhadap Pemerintah Melalui Media Sosial Dalam Perspektif Uu Ite. Widya Pranata Hukum: Jurnal Kajian Dan Penelitian Hukum, 3(1), 62–75. https://doi.org/10.37631/widyapranata.v3i1.270
Rahmatullah, T. (2021). Teknologi persuasif: Aktor penting media sosial dalam mengubah sikap dan perilaku pengguna. Jurnal Soshum Insentif, 4(1), 60-78.
Rizky Ramadhan, G., Diaz, Y., & Ul Hosnah, A. (2024). Penanganan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Yang Dihubungkan Dengan KUHP. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 2(1), 51–64. https://doi.org/10.61104/alz.v2i1.208
Rudini, M., & Melinda. (2020). Mudassir_Ali,+##Default.Groups.Name.Manager##,+122-131. Tolis Ilmiah Jurnal Penelitian, 2(2), 122–131.
Sauda’, L. (2013). ETIKA JURNALISTIK PERSPEKTIF AL-QUR’AN Oleh Limmatus Sauda’. Dakwah Dan Komunikasi, 7(1), 1–17.
SHANDY, S. (2024). PENERAPAN KODE ETIK JURNALISTIK DALAM MEMBANGUN KEPERCAYAAN PUBLIK. JURNAL ILMU SOSIAL, HUMANIORA DAN SENI Учредители: CV Information Technology and Training Center Indonesia, 2(4), 281-285.
Siregar, K. M. (2021). Pengaruh Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE) Terhadap Hubungan Masyarakat Dengan Pemerintah Di Kota Padangsidimpuan. Jurnal Al-Maqasid: Jurnal Ilmu-Ilmu Kesyariahan Dan Keperdataan, 7(2), 217–240.
Solikhin, dkk. (2024). Kebebasan Berekspresi Vs Pencemaran Nama Baik. J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah, 3(4), 2046–2055.
Sosial, J. I., Jishs, S., No, V., Hal, A., & S, E. E. (2024). Penerapan Kode Etik Jurnalistik Dalam Membangun Kepercayaan Publik. 2(3), 281–285.
Studi, P., Universitas, H., Harapan, P., & Surabaya, K. (2024). Citation Structure Recommendation : Nathania, Ester, Jessica, Agustin Widjiastuti dan Dave David Tedjokusumo. Peran Pemerintah dalam Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat Melalui Good Governance , Rewang Rencang : Jurnal Hukum Lex Generalis. Vol.5. No.8 (2024). 5(8), 1–12.
Susanto, A. (2019). POLA KOMUNIKASI JURNALISTIK DALAM. IV(02), 887–899.
Triandini, E., Jayanatha, S., Indrawan, A., Werla Putra, G., & Iswara, B. (2019). Metode Systematic Literature Review untuk Identifikasi Platform dan Metode Pengembangan Sistem Informasi di Indonesia. Indonesian Journal of Information Systems, 1(2), 63. https://doi.org/10.24002/ijis.v1i2.1916
Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. (2011). Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Journal of Physics A: Mathematical and Theoretical, 44(8), 287.
Widiastuti, N. (2019). Berita Viral di Media Sosial Sebagai Sumber Informasi Media Massa Konvensional. Jurnal Digital Media dan Relationship, 1(1), 23-30.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Baszliah Nursabrina, Sari Endah Nursyamsi, Ghaisa Zahira Shaffa, Nailah Nurul Qalbina, Salsabila Azahra

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Penggunaan artikel akan diatur oleh lisensi Creative Commons Attribution seperti yang saat ini ditampilkan pada Creative Commons Attribution 4.0 International License (Attribution 4.0 International (CC BY 4.0).
Lisensi ini mengizinkan siapa pun untuk menyalin dan mendistribusikan kembali materi ini dalam bentuk atau format apa pun, menyusun, memodifikasi, dan membuat turunan dari materi ini untuk tujuan apa pun, termasuk tujuan komersial, selama mereka memberi kredit kepada penulis untuk karya aslinya.











