Peran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Dalam Penegakan Kode Etik Aparatur Sipil Negara (ASN) Di Indonesia

Authors

  • Syarah Nur Hakiki Departemen Ilmu Administrasi Negara, Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Padang
  • Yunita Yunita Departemen Ilmu Administrasi Negara, Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Padang
  • Nadya Fricia Departemen Ilmu Administrasi Negara, Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Padang
  • Raudhatul Natasya Annur Departemen Ilmu Administrasi Negara, Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Padang
  • Yulia Hanoselina Departemen Ilmu Administrasi Negara, Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Padang

DOI:

https://doi.org/10.63217/orasi.v2i1.180

Keywords:

Peran Komisi ASN, Komisi ASN, Kode Etik ASN, ASN

Abstract

Pelaksanaan tugas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia masih diwarnai berbagai pelanggaran etika dan disiplin seperti penyalahgunaan jabatan, ketidakdisiplinan, serta keterlibatan politik praktis yang mencerminkan lemahnya penerapan nilai dasar ASN dan pengawasan internal. Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah membentuk Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sebagai lembaga independen yang berfungsi menegakkan sistem merit, menjaga netralitas, serta mengawasi pelaksanaan kode etik ASN sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014. Penelitian ini bertujuan menganalisis peran KASN dalam penegakan kode etik ASN, menilai efektivitas kewenangannya, serta mengidentifikasi hambatan yang dihadapi. Metode penelitian yang digunakan adalah kajian pustaka (literature review) dengan pendekatan deskriptif kualitatif, dan teknik pengumpulan data dilakukan melalui telaah peraturan, jurnal ilmiah, laporan resmi, serta studi kasus aktual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KASN memiliki peran strategis dalam memperkuat integritas dan profesionalisme ASN melalui fungsi pengawasan, klarifikasi, dan rekomendasi sanksi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), namun efektivitasnya masih terbatas karena kewenangan yang bersifat rekomendatif. Kasus manipulasi tunjangan kinerja di Korem Bengkulu memperlihatkan lemahnya implementasi rekomendasi KASN di lapangan, sehingga penguatan regulasi dan pemberian kewenangan eksekutif menjadi penting agar KASN dapat berfungsi optimal dalam menegakkan integritas dan kode etik ASN di Indonesia. Dengan demikian, penelitian ini menegaskan bahwa penguatan kewenangan KASN merupakan kunci dalam mewujudkan birokrasi yang bersih, profesional, dan berintegritas di Indonesia

References

Berlian, Z., & Rudiansyah, R. (2023). Eksistensi Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara. ELQONUN: Jurnal Hukum Ketatanegaraan, 1(2), 184-197.

Chairiah, A., Ariski, S., Nugroho, A., & Suhariyanto, A. (2020). Implementasi Sistem Merit pada Aparatur Sipil Negara di Indonesia: The Implementation of Merit-Based System on State Civil Apparatus in Indonesia. Jurnal Borneo Administrator, 16(3), 383-400.

Detikcom. (2024, Desember 29). Oknum ASN di institusi militer Bengkulu diduga manipulasi Tukin Rp28,5 M. Detik. https://www.detik.com/sumbagsel/hukum-dan-kriminal/d-7679710/oknum-asn-di-institusi-militer-bengkulu-diduga-manipulasi-tukin-rp-28-5-m

Fitri, L. K., & Santoso, B. (2024). Motivasi Aparatur Sipil Negara (ASN) Melanjutkan Pendidikan (Studi Kasus Pada ASN Pengadilan Agama Teluk Kuantan). Jurnal Bisnis dan Manajemen (JURBISMAN), 2(2), 333-342.

Hamdani, U. (2022). Efektivitas Pendidikan Etika Dan Kode Etik Bagi Aparatur Sipil Negara Untuk Mencegah Kecurangan. Wawasan: Jurnal Kediklatan Balai Diklat Keagamaan Jakarta, 3(2), 148-162.

Haeruman, U. (2021). Kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Perhubungan Kota Tasikmalaya. Jurnal Kajian Ekonomi dan Kebijakan Publik (JEpa), 6(1), 427-444.

Lase, Y., & Ndraha, A. B. (2023). Analisis Urgensi Pelatihan Dalam Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara (Asn) Di Pengadilan Negeri Gunungsitoli. JMBI UNSRAT (Jurnal Ilmiah Manajemen Bisnis dan Inovasi Universitas Sam Ratulangi)., 10(3), 1804-1814.

Ilham, M. A. N. (2019). Peran Komisi Aparatur Sipil Negara terhadap Pelanggaran Etik Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara [Skripsi]. Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Rivaldy, M., Palilingan, T. N., & Tampanguma, M. Y. (2023). Tinjauan Yuridis Kode Etik Aparatur Sipil Negara Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 di Kota Manado. Lex Administratum, XIII(1), 1–20

Santi, F. P. A., Karyati, S., & Wahyudi, A. (2023). Eksistensi Komisi Aparatur Sipil Negara Terhadap Pelanggaran Kode Etik Ditinjau Dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.

Snyder, H. (2019). Literature review as a research methodology: An overview and guidelines. Journal of Business Research, 104, 333–339. https://doi.org/10.1016/j.jbusres.2019.07.039

Sutmasa, Y. G. (2020). Etika ASN Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara. Jurnal Ilmiah Cakrawarti, 2(1), 19-29.

R. (2024). Penerapan Sanksi Atas Pelanggaran Kode Etik Aparatur Sipil Negara (Asn) Berdasarkan Peraturan Bupati Minahasa Tenggara Nomor 47 Tahun 2019. LEX PRIVATUM, 13(3).

Rivaldy, M. (2023). Tinjauan Yuridis Kode Etik Aparatur Sipil Negara Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 di Kota Manado. Lex Administratum, 12(1).

Undap, K. J. I. (2021). Pemberhentian komisi aparatur sipil negara berdasarkan undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara. Lex administratum, 9(3).

Wajong, M. A. P. (2019). Tugas dan Wewenang Komisi Aparatur Sipil Negara Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Lex Administratum, VII(2), 23–30

Wijayanti, W., & Kurniasih, D. (2023). Penerapan Kode Etik Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Meningkatkan Disiplin Aparatur Sipil Negara. Publikauma: Jurnal Ilmu Administrasi Publik UMA, 11(1), 44–51. https://doi.org/10.31289/publika.v11i1.9524

Yuflih, M. (2022). Tinjauan Kode Etik Aparatur Sipil Negara Dalam Kaitannya Dengan Korupsi Di Instansi Pemerintahan. Jurnal Hukum Lex Generalis, 3(10), 826-840.

Downloads

Published

2025-10-26