Penegakan Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang Gayus Tambunan di Indonesia

Authors

  • Andhika Yudha Fardana Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, Indonesia
  • Dijan Widijowati Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, Indonesia
  • Lukman Hakim Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.63217/orasi.v1i3.143

Keywords:

Money laundering Crimes, Effectiveness, Law

Abstract

The financial system and the national economy are significantly affected by complex money laundering crimes (ML), with criminal law policies regulated in several laws, including Law No. 8 of 2010, being used in Indonesia to combat money laundering. The main objective of this study is to examine the effectiveness of criminal law policies in preventing money laundering, the challenges faced by law enforcement agencies, and the Gayus Tambunan case – a striking illustration of the weakness in the application of law in Indonesia. This study uses a statutory approach, literature review, and normative legal methodology. The findings of this study show that although there is a legal framework in place, there are still several barriers in implementation and law enforcement, including poor coordination between agencies, insufficient human resources, and low public awareness and involvement. Therefore, to build an efficient and just law enforcement system in combating money laundering in Indonesia, it is crucial to strengthen regulations, enhance the capabilities of law enforcement agencies, and educate the public.

References

Adrian Sutedi. Op.Cit, 2018.

———. Tindak Pidana Pencucian Uang. PT Citra Aditya Bakti:Bandung, 2008.

Afif Muhni. “Strategi Penegakan Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang Pada Lembaga Perbankan.” Universitas Hasanudin Makasar, 2020.

Arif, Barda Nawawi. “Op.Cit, Hlm. 23.,” n.d.

Barda Nawawi Arief. “Pokok-Pokok Pikiran Pembaharuan Undang–Undang Pemberantasan Korupsi, Makalah Seminar Di Unsoed, Porwokerto,” 1999.

———. “Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Tindak Pidana Lainya Yang Terkait.” Jurnal Hukum Bisnis 22 (3) (2013).

David Ramadhan. “Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Dalam Rezim Tindak Pidana Pencucian Uang Di Indonesia, Disertasi, Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang,” 2018, 43.

Hamdi, Z., T. Eddy, and R. Zulyadi. “Peran Perbankan Dalam Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (Studi Pada Kantor Pusat PT. Bank Mestika Dharma TBK).” Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum 4 (1) (2023): 11–21.

Husein, Yunus, and Roberts K. Tipologi Dan Perkembangan Tindak Pidana Pencucian Uang. Raja Grafindo Persada : Jakarta, 2018.

Khadizah Aliyah Shiva, Salsabila Afifany Susanta Putry, and Asmak UI Hosnah. “Kebijakan Penegakan Hukum Tindak Pidana Terhadap Pencucian Uang (Money Laundering) Di Indonesia.” Jurnal Ilmu Hukum 4 (10) (2024): 803–13. https://doi.org/10.47268/tatohi.v4i10.2581.

Membalik, Claudia Deskyansi, Jusuf O. Sumampow, and Rudy M.K Mamangkey. “Penegakan HukumTerhadap Tindak Pidana Pencucian Uang Dari Hasil Korupsi Ditinjau Dari Delik Pidana Dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010,” 2020.

Mustari, Ruslan. “Analisis Hukum Penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang Dalam Penanganan Tindak Pidana Korupsi.” Journal of Law 21 (1) (2023).

Rodliyah. Hukum Pidana Khusus Dan Sanksi Pidananya. PT Raja Grafindo Persada:Depok, 2017.

Satrya, A., B. Nugroho, and S. Supolo. “Tindak Pidana Pencucian Uang Terhadap Perjudian Online.” AL-MANHAJ: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam 4 (2) (2022): 287–296.

Shirlsy Santosa. “Analisis Perbandingan PPATK (Pusat Pelaporan Analisi Transaksi Keuangan) Di Indonesia Dengan FinCEN (Financial Crimes Enforcement Network) Di Amerika Serikat.” Universitas Indonesia: Depok, 2011.

Syukur Kasieli Hulu. “Evaluasi Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Pencucian Uang.” Indonesian Research Journal on Education 4 (3), no. 777–782 (2024). https://irje.org/index.php/irje.

Yozani, Riyanda Elsera, Firdaus, and Dessy Artina. “Kebijakan Hukum Pidana Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Di Indonesia.” Jurnal Ilmu Hukum 8 (2) (2019).

Yusuf, Muhammad, and Edi M Yunus. “Ikhtisar Ketentuan Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. The Indonesia Netherlands Natioanal Legal Reform Program (NLRP). Jakarta,” 2011.

Downloads

Published

2025-04-20